Sosialisasi Implementasi Sistem Insentif Berbasis Kinerja Dosen Tahun 2021

Penulis: Riki Ridwana, S.Pd., M.Sc

Senin, 11 Oktober 2021 Pukul 10.00 WIB diselenggarakan Sosialisasi Implementasi Sistem Insentif Berbasis Kinerja Dosen Tahun 2021 sesuai peraturan  Rektor 008 Tahun 2021 tentang IBK UPI yang mana mulai tahun gasal IBK berdasarkan pada Sistem Pembelajaran Online Terpadu (SPOT). Acara dipandu oleh Kepala Biro SDM Ibu Liris dan dibuka oleh Prof. Dr. Agus Rahayu Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan. Susunan acara yang dilaksanakan dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Dalam sambutannya beliau Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan menyampaikan bahwa kebijakan baru ini dibuat untuk efektivitas dan mencapai good governence dalam pengelolaan oleh operator IBK. Ditambahkan juga oleh Drs. H Ajang Mulyadi, M.M bahwa perhitungan IBK masih sama, yang membedakan hanya cara penginputannya saja yang berbeda terutama dalam kinerja mengajar data nya akan ditarik berdasarkan SPOT. Lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Kinerja membimbing dan/atau menguji skripsi, tesis, dan/atau disertasi dicatat dan dilaporkan berdasarkan aplikasi sistem informasi administrasi pengajuan sidang (SIAS). Pelaporan dilakukan pada saat mahasiswa yang bersangkutan selesai mengikuti Ujian Sidang. Prof. Dr. Nahadi, M.Si., M.Pd menambahkan bahwa penerapan sistem IBK ini terus berkembang yang dulunya melalui BKD, kemudian diinput oleh operator IBK, dan saat ini ditarik berdasarkan data yang tersedia pada SPOT. Sedangkan untuk salary kinerja yang lainnya sudah berjalan berdasarkan pada sistem SIAK dan SIAS. Lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Kebjikan saat ini yang diambil tidak harus pengisian SPOT secara lengkap. Cukup pengisian RPS dan monitoring atau kehadiran mahasiswa tanpa harus dikonfirmasi oleh mahasiswa itu sendiri. Sehingga karena sistem ini diterapkan secara bertahap maka media pembelajaran, materi, interaksi dosen dengan mahasiswa di SPOT tidak harus diisi begitupun jika dalam satu mata kuliah ini diampu oleh tim dosen maka cukup salah satunya saja yang mengisi SPOT maka IBK akan tetap cair. Kedepannya sistem ini akan diterapkan lebih mendetail dari mulai praktikum, rombongan belajar, mengakomodir MBKM, mengakomodir tridharma yang lainnya tidak hanya pengajaran, kemudian semuanya berkaitan dengan peningkatan IKU, dan unsur-unsur lainnya yang mengutamakan prinsip reward yang berkeadilan, ujar Prof. Nahadi.

Di UPI pengajaran dan proses perkuliahan tidak dibatasi hanya menggunakan platform SPOT. Bahkan sangat dipersilakan untuk menggunakan platform lain misalnya SPADA, Google Classroom, Zoom Meeting, whatsapp group dan yang lainnya. Akan tetapi jangan lupa untuk mengisi presensi di SPOT supaya kinerja dosen dapat ditelusuri dan diapresiasi. Jika kinerja dosen bulan ini sampai dengan tanggal 11 Oktober  2021 Pukul 23.59 wib belum tercatat di SPOT maka dapat diinput dan dibayarkan untuk IBK bulan berikutnya.