PENJAMINAN MUTU

Departemen Pendidikan Geografi yang terdiri dari Prodi Pendidikan Geografi S1, S2, dan S3, Prodi SPIG, dan Prodi Sains Informasi Geografi melaksanakan pengendalian mutu secara berkelanjutan (continuous quality improvement). Kegiatan penjaminan mutu Prodi dilakukan oleh pihak internal dan eksternal, yang mengacu pada Ketetapan MWA No.001/TAP/MWA UPI/2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Bab XI mengenai Auditor Internal, Auditor Eksternal, dan Penjaminan Mutu.
Monitoring dan Evaluasi (MONEV) terhadap penjaminan mutu Prodi secara internal dilaksanakan oleh Prodi, SPs, dan Universitas; sedangkan akreditasi penjaminan mutu secara eksternal dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN PT) dan ISO 9001:2015.
Upaya penjaminan mutu Prodi dilakukan secara berkelanjutan selaras dengan kebijakan SPs dan Universitas, dengan memperhatikan karakteristik kebutuhan Program studi. Penjaminan mutu Prodi mencakup bidang akademik dan non akademik (keuangan).
Penjaminan mutu bidang akademik oleh Prodi dipimpin Kaprodi dan dikelola oleh GKM/MR atas dasar SK Direktur SPs UPI Nomor 0323/UN40.B/KP/2018 tentang Pengangkatan Personalia Pelaksana Gugus Kendali Mutu (GKM)/Management Representative (MR) Program Studi di Lingkungan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Univeritas Pendidikan Indonesia Tahun 2018. Setiap akhir bulan, Prodi melakukan MONEV terhadap perkuliahan dan setiap 1 semester melakukan MONEV terhadap pembimbingan akademik dan tesis.
MONEV terhadap penjaminan mutu Prodi oleh SPs dilaksanakan Satuan Kendali Mutu (SKM) SPs UPI di bawah koordinasi Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Universitas. Pengelolaan dan pelaksanaan seluruh kegiatan Prodi mengacu pada Prosedur Operasional Baku SPs UPI dan dimonitor oleh SKM SPs, terutama terkait penjaminan mutu akademik. Laporan yang diserahkan kepada SKM SPs merupakan hasil MONEV yang dilaksanakan oleh GKM Prodi.
MONEV penjaminan mutu Prodi oleh Universitas dilaksanakan SPM dan Satuan Audit Internal (SAI) Unversitas berdasarkan Surat Keputusan Rektor UPI Nomor 0710/UN40/KP/2014 Susunan Pengurus dan Anggota Satuan Audit Internal. Secara berkala (setiap bulan September) SPM sebagai fasilitator audit mutu internal (AMI) berupaya untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang kinerja penjaminan mutu Prodi serta untuk menentukan kebijakan dan sasaran mutu periode berikutnya. Dalam hal ini Prodi diminta untuk rnenyerahkan data borang Prodi yang diupdate sampai dengan bulan Agustus tahun berjalan sebagai bahan desk evaluation dan visitasi oleh tim AMI. Pendampingan, evaluasi, dan masukan tim AMI memudahkan dan memfasilitasi Prodi dalam menyiapkan proses penjaminan mutu oleh BAN PT dikarenakan standar dan borang yang dievaluasi SPM adalah standar dan borang BAN PT. MONEV pengelolaan keuangan Prodi dilaksanakan SAI Universitas yang dilaksanakan secara berkala pada bulan Februari dan Desember setiap tahunnya.