Perizinan Administrasi dan Cek Lokasi Penelitian Guna Menyamakan Persepsi

Perizinan Administrasi dan Cek Lokasi Penelitian Guna Menyamakan Persepsi

Penulis: Muhamad Akbar Wijaya

Editor: Graceldha Naoko Limartha

Kegiatan penelitian mengenai pengembangan koridor sungai Citarum mengalami beberapa perubahan. Pada saat rapat pertama, lokasi yang dipilih adalah desa Manggahang dan Baleendah, namun setelah dilakukan pembaharuan dalam peta dan diskusi lebih lanjut antara tim peneliti, disepakati bahwa lokasi penelitian berubah menjadi desa Baleendah, desa Bojongsari dan desa Bojongsoang.

Doc. Penulis

Tiga desa tersebut berada pada dua kecamatan yang berbeda, desa Baleendah berada di kecamatan Baleendah, sedangkan desa Bojongsoang dan desa Bojongsari berada di kecamatan Bojongsoang. Koridor sungai yang menjadi lokasi penelitian bermula dari desa Baleendah hingga desa Bojongsari. Kegiatan penelitian yang akan melibatkan aspirasi masyarakat dan pemerintah desa tentu harus memiliki legalitas dan perizinan yang jelas dari pihak terkait, seperti pemerintah desa dan Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Bandung.

Pada tanggal 21 September, pengajuan surat izin penelitian pada pihak terkait diajukan. Pertama, surat permohonan izin penelitian diajukan pada Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Bandung yang berlokasi di area pusat pemerintahan Kabupaten Bandung. Berkas yang dilampirkan dalam perizinan adalah proposal penelitian dan surat permohonan izin penelitian di lokasi yang telah ditentukan. Proses perizinan berjalan dengan cepat sehingga dapat menghemat waktu dan segera beranjak ke lokasi selanjutnya, yaitu ke tiga kantor desa yang menjadi lokasi penelitian.

Perizinan selain diajukan pada Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Bandung, juga diajukan pada kepala desa di ketiga desa yang menjadi lokasi penelitian, yaitu desa Baleendah, desa Bojongsoang dan desa Bojongsari. Proses pengajuan izin penelitian berjalan dengan lancar dan dibarengi dengan komunikasi yang baik dengan perangkat desa, seperti kepala desa dan sekretaris desa. Hal tersebut dirasa perlu, sebab tidak hanya dengan mengajukan surat, kegiatan penelitian ini diharapkan dapat berjalan lancar dengan diketahui oleh kepala desa. Sehingga tim peneliti dan kepala desa dapat terus berkoordinasi secara aktif selama penelitian berlangsung dan dapat berbuah positif bagi kelancaran kegiatan penelitian Koridor Sungai Citarum ini.

Setelah izin penelitian dikantongi, kegiatan penelitian resmi dilakukan lebih lanjut dan lebih leluasa untuk terjun langsung ke lapangan. Maka pada tanggal 22 September, sebagai hari yang sudah disepakati untuk dilakukan survey awal atau pengecekan lokasi penelitian agar didapatkan kesamaan sudut pandang dan persepsi dari setiap tim peneliti.

Doc. Penulis

Area BBWS kolam retensi Cienteung dipilih sebagai titik kumpul tim peneliti sebelum melakukan cek awal lapangan, sebab berada di awal koridor sungai yang menjadi lokasi penelitian ini. Penelitian mengenai Koridor Sungai Citarum akan bergerak di tiga desa yang telah ditentukan, akan dilakukan survey sosial mengenai kearifan lokal masyarakat dalam mengelola lahan di sempadan sungai Citarum. Tokoh desa dan perangkat desa akan dilibatkan melalui audiensi atau FGD (Focus Group Discussion), sehingga aspirasi dari aspek-aspek masyarakat tersebut dapat diserap dengan baik dan menjadi pertimbangan dalam penelitian ini.

Langkah selanjutnya setelah perizinan dan survey lapangan adalah memperbaharui data pendukung dan peta-peta yang dibutuhkan untuk kegiatan penelitian. Selain itu, untuk kebutuhan pengumpulan data sosial masyarakat juga dibutuhkan instrumen penelitian yang harus dirancang terlebih dahulu dan didiskusikan dengan tim peneliti.