Press Release: Diskusi Publik “PTN-BH, Lebih Baikkah UPI Dengan Statusnya ?”

Salam Geografi!!!
Sejak 2012 hingga sekarang status UPI yaitu sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum. Dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2015, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. PTN Badan Hukum ini merupakan efek domino dari liberalisasi pendidikan yang  muncul sejak Indonesia tergabung dalam WTO (World Trade Organization). Sekarang ini sudah ada 11 PTN Badan Hukum yaitu UI, UGM, IPB, ITB, UPI, USU, UNAIR, UNPAD, UNDIP, UNHAS, dan ITS.

Muncul dampak yang disebabkan dari status PTN Badan Hukum pada UPI ini yaitu naiknya biaya pendidikan, keterlibatan mahasiswa, hilangnya campur tangan pemerintah, dan otonomisasi berlebihan. Naiknya biaya pendidikan ditunjukkan dengan semakin melangitnya UKT di UPI dan banyak terjadi ketidakadilan antara penghasilan orang tua dengan besaran UKT. Hal ini tentu tidak sesuai dengan pasal pasal 67 ayat (4) UU.12 Tahun 2012 yang menjelaskan bahwa besaran biaya pendidikan harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tuanya.Transparansi mengenai pengelolaan UKT pun belum ada tentu saka hal ini juga tidak sesuai dengan pasal 63 UU No.12 Tahun 2012 bahwa otonomi pengelolaan Pergurun Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi. Dampak kedua yaitu hilangnya campur tanyan pemerintah dan keterlibatan mahasiswa dalam kebijakan kampus. MWA (Majelis Wali Amanat) merupakan organ UPI yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UPI. Tidak semua kampus memasukkan mahasiswanya ke dalam unsur MWA, misalnya saja UPI merupakan satu-satunya PTN Badan Hukum yang tidak ada unsur mahasiswa dalam MWA. Dampak selanjutnya yaituOtonomisasi berlebihan ini ditandai dengan komersialisasi kampus. Mungkin mahasiswa UPI sudah tau bagaimana fasilitas di kampus kita ini “dibandrol” dengan berbagai harga, mulai dari amphiteater hingga stadion. Maka muncul sentilan Katanya UPI rumah kita, tapi mau lari ko bayar? Mau renang ko bayar? Mau pake ruangan di gedung sendiri (PKM) ko bayar? Dan bahkan tahun depan parkir mau bayar juga? Loh katanya rumah kita.

Apa yang harus kita lakukan untuk membuat kebijakan yang ada menjadi bijak? Hal yang paling urgen yaitu dengan melibatkan mahasiswa dalam menjadi perumus kebijakan kampus (MWA) sehingga para petinggi-petinggi UPI tidak mengambil keputusan sepihak dan kita sebagai mahasiswa dapat menyalurkan pendapatnya dalam hal kebijakan kampus.

Maka lebih baikkah UPI dengan statusnya saat ini? Lihat saja kondisi sekarang yang dirasakan, untuk jawabannya dikembalikan kepada diri masing-masing karena setiap mahasiswa memiliki sudut pandang yang berbeda. Namun, kita tentu saja mendampakan kampus yang berkeadilan. Mari kita lebih cinta kepada rumah kita sendiri dan berusaha dengan porsi kita sebagai mahasiswa untuk mewujudkan UPI yang lebih baik.

Salam Pergerakan!
Salam Persatuan Seluruh Mahasiswa!
Hidup Mahasiswa!!!

Sumber foto