Kuliah Pamungkas Purnabakti : Drs. Wahyu Eridiana, M.Si.

Penulis : Khildan Santosa (2010061)

Selasa, 22 Juni 2021 – Departemen Geografi Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial menyelenggarakan Kuliah Pamungkas Dosen Purnabakti sebagai penghormatan kepada 2 dosen yang akan memasuki masa purnabakti yaitu Drs.H. Dadang Sungkawa, M.Pd dan Drs. Wahyu Eridiana,. M.Si. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting yang dihadiri oleh Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Dr. Agus Mulyana, M.Hum. serta Ketua Program Studi Pendidikan Geografi Dr. Iwan Setiawan, S.Pd. M.Si.

 

Doc. Penulis

Pada Kuliah Pamungkas ini Drs. Wahyu Eridiana,. M.Si. berkesempatan menyampaikan kelas yang bertemakan “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Kependudukan dan Permasalahannya” yang dikutip dari beberapa media yang beredar dalam Masyarakat yang diamati selama 10 tahun kebelakang. Terdapat beberapa materi yang dikutip dari berbagai sumber diantaranya:

  1. Angka Kematian Ibu

Ditulis oleh Dr. Sonny Harry B. Harmadi, Ketua Lembaga Demografi UI.

  1. Mutu Hidup Usia Produktif

Ditulis oleh Salah Satu Dosen Antropologi UNPAD

  1. Indonesia Bermasalah Dengan Kependudukan

Ditulis Oleh H. Soeroso Dasar, S.E.,MBA

  1. Ketika Remaja Punya Anak.

Ditulis oleh Dr. Aditya Ramadhan

  1. Nikah Dini Awal Masalah

Memuat Perkataan Kepala BKKBN Indonesia.

Materi tersebut telah disusun dan dikelompokan dalam beberapa sub pokok bahasan Pendahuluan, Pengertian dan Pendekatan, Alasan Alasan Pernikahan Dini di Indonesia, dan Masalah yang diakibatkan oleh Pernikahan Dini.

  1. Pendahuluan

Menceritakan tentang data Pernikahan dini, Indonesia menduduki urutan ke 7 teratas di Dunia, urutan ke 2 di Asia Tenggara, pernikahan Anak dibawah usia 17 tahun, usia 10-15 tahun sebesar 34,5%, usia 16 tahun sebesar 32,9% dan di usia 17 tahun sebesar 26,3%. Dan pada sumber lain menyebutkan 1 dari 4 anak perempuan menikah dibawah usia dewasa. 2 Juta Perempuan dibawah usia 15 tahun di Indonesia sudah menikah dan di prediksi akan melonjak hingga 3 Juta pada tahun 2030. Kasus Khusus di Jawa Barat yang berada di Kabupaten Indramayu, yakni Anak usia 12 tahun menjadi Ibu meminta Dispensasi ke Pengadilan Agama untuk diizinkan menikah. Oleh karena alasan diatas maka advokasi calon Ibu sebelum menikah dan mempunyai anak perlu disosialisasikan kepada Masyarakat.

  1. Pengertian dan Pendekatan

Landasan Hukum Perkawinan di Indonesia yang berpedoman kepada Undang Undang Nomor 01 Tahun 1974 Yang Berisi Tentang Perkawinan, Tercantum batas usia yang harus dipenuhi ialah Untuk Laki Laki berusia 19 tahun dan untuk Perempuan 16 tahun. Dari kebijakan tersebut terdapat pro dan kontra yang mengakibatkan Pernikahan Dini di Indonesia, Namun masyarakat memegang teguh keputusan Pengadilan Agama yang mengizinkan pernikahan dengan syarat sudah akil baligh. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang Pria serta Wanita membentuk keluarga yang kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Terdapat kutipan dari buku dasar dasar demografi, perkawinan adalah peraturan legal antara 2 orang berlawanan jenis kelamin sehingga menimbulkan hak dan kewajiban.

Pernikahan Dini ialah perkawinan yang dilaksanakan sebelum mencapai usia dewasa, usia yang disebutkan antara 15 sampai 19 tahun, akan tetapi terjadi kasus kasus pernikahan dini seperti yang terdapat pada pendahuluan. Dalam kependudukan Perkawinan adalah salah satu faktor yang memiliki keterkaitan kuat dengan fertilitas, Di Indonesia kelahiran Anak dilahirkan pada pernikahan yang sah, Bahkan terdapat Tradisi Masyarakat Indonesia yang memiliki banyak anak. Pakar Sosiologi yang meneliti tentang fertilitas buah karyanya yang disebut pendekatan intermediate variabel, kelahiran anak akan melalui 3 tahapan, yang pertama ialah tahap hubungan kelamin yang terdapat 6 variabel, yang kedua tahapan konsepsi (Pembuahan) terdapat 3 variabel, yang ketiga tahap kehamilan terapat 2 variabel. Keterkaitan Pernikahan Dini dengan kependudukan adalah Pernikahan Dini Pasangan keluarga berada pada keadaan tentang masa reproduksi yang panjang yang dapat mengakibatkan angka fertilitas yang tinggi yang berdampak ledakan penduduk.

  1. Alasan Alasan Pernikahan Dini
  • Kemiskinan
  • Rendahnya Pendidikan Orang Tua
  • Kurang Pengetahuan Tentang Kesehatan Reproduksi
  • Tradisi Menghindarkan Perawan Tua
  • Undang Undang Nomor 01 Tahun 1974
  • Keinginan Keluarga Untuk 3 Generasi
  1. Masalah Masalah Yang Diakibatkan Oleh Pernikahan Dini

Dampak Pernikahan Dini dapat merujuk kepada Kesehatan maupun Sosial

Pada Bidang Kesehatan

Pada usia 16 tahun perempuan dalam proses tumbuh kembang secara fisik dan psikologis termasuk organ-organ reproduksi, Induk telur dan pinggul belum sempurna akan mengakibatkan keguguran dan mempersulit persalinan, Saat kontraksi rahim tidak optimal yang akan mengakibatkan komplikasi pada kelahiran empat kali lebih besar dan berisiko kematian serta hipertensi dua kali lebih besar dari usia dewasa.

Usia muda organ Reproduksi perempuan belum sempurna yang mengakibatkan pendarahan pada saat melahirkan yang berisiko kematian.

Indonesia Negara Asean dengan kematian Ibu paling tinggi.

Doc. Penulis

Pemaparan Materi ini ditutupi dengan Harapan seluruh Peserta Kuliah Pamungkas ini. Dapat membuka wawasan tentang Pernikahan dini yang dapat berdampak pada kehidupan serta berdampak kepada Negara.

The writing-narrative plan corresponds to the classical structure of a literary work:

Introduction. To begin with, the student needs to briefly indicate the time and place https://writemyfirstessay.com of the events that will be discussed.
The tie. The beginning of the action. Here are given brief characteristics of the heroes of the upcoming story and describe the events preceding