JANTERA TALK : OMNIMBUS LAW VS LINGKUNGAN HIDUP

Penulis : Wina Rindari Dewi (1807692)

Editor : Daffa Fauzan Firjatullah 

Doc. Penulis

Minggu, 22 November 2020  Perhimpunan Mahasiswa Pecinta Alam JANTERA ,Departemen Khusus BEM HMG FPIPS UPI telah melaksanakan salah satu kegiatan program kerjanya yaitu JANTERA Talk dengan mengusung tema “Omnimbus law vs Lingkungan Hidup” .Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara bidang II Keilmuan dan Penjelajahan dengan Bidang III Pengabdian Pada Masyarakat. Omnimbus law atau yang kini di sebut UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja menimbulkan kegaduhan pada masyarakat, banyak terjadi demo besar-besaran dari buruh, mahasiswa dan juga masyarakat luas yang menuntut kejelasan kepada pemerintah. UU ini juga dapat merusak ekosistem karena memudahkan izin lingkungan. Berasal dari keresahan tersebut maka Jantera sebagai mahasiswa pecinta alam yang memiliki latar belakang keilmuan geografi berusaha mengupas tuntas dampak Omnimbus law terhadap lingkungan hidup melalui acara Jantera Talk.

Acara dimulai dengan pembukaan langsung oleh Refri Ramadhani selaku moderator yang memimpin jalannya acara hingga akhir dan dilanjut langsung ke sesi pematerian.  Dengan mengundang dua narasumber terpercaya dari bidang hukum dan lingkungan yaitu Kang Heri Pramono dari perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Bandung dan pemateri kedua adalah Kang Andi Aji Setiana, S.Pd., M.Si. alumni magister IPB jurusan Ilmu pengelolaan Sumber daya Alam dan Lingkungan sekaligus alumni Pendidikan Geografi UPI dan JANTERA. Acara berlangsung terbuka untuk umum dan tidak di batasi jumlahnya, peserta yang sudah mendaftar akan diarahkan ke grup WAG dan nantinya akan di koordinasi langsung. Aturan-aturan tertulis di buat agar acara berjalan lancar.

Pada sesi pematerian pertama oleh Kang Heri peserta akan diajak untuk mengetahui Omnimbus law sebagai sebuah peraturan yang dibentuk dalam sistem Omnimbus (gabungan) yang terdiri atas dua faktor yaitu investasi dan regulasi yang akan sangat dibutuhkan dalam penyederhanaan beberapa peraturan. Pengelolaan berbasis faktor lingkungan hidup ini perlu adanya kesetaraan antar sektor yang tidak bisa dilepas satu sama lain dengan unsur yang bersangkutan  yaitu ekonomi, ekologi dan sosial. Dalam pematerian ini juga di paparkan UU cipta kerja ini memuat beberapa sektor yang diatur dalam undang-undang ini memuat perguruan tinggi, lingkungan dan sektor lain sehingga Undang-undang ini menjadi memiliki banyak pasal. Kang Heri Pramono juga menjelaskan 11 klaster pembahasan, Dimensi lingkungan hidup dalam UU Cipta kerja, sanksi administratif pelanggaran dan masih banyak lagi. Di dalam UU ini juga di soroti bagaimana pelaku pembakaran hutan tidak ada sanksi pidana sama halnya dengan pelaku pelanggaran dalam pertambangan. Ketika ada pelanggaran  pelaku hanya dimintai pertanggung jawaban terkait ada tidaknya tindakan lanjutan pencegahan. Sehingga peraturan ini akan sangat berisiko jika suatu daerah di eksploitasi untuk kepentingan pembangunan.

Pematerian kedua di lanjut oleh Kang Andi yang berlatar belakang dari lingkungan dan fokus penjelasannya ke arah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan  (AMDAL). Dalam pematerian ini dijelaskan perbedaan kepentingan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan yang melatarbelakangi adanya studi mengenai AMDAL. Mengacu pada UU PPLH No.32/2009 AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan dalam pengambilan keputusan. Dokumen ini memuat kajian dampak, evaluasi kegiatan, saran masukan dan tanggapan masyarakat, prakiraan besaran dampak, evaluasi holistik dampak , rencana dan pengelolaan pemantauan lingkungan hidup. Kang Andi juga menjelaskan bagaimana Omnimbus law akan sangat berdampak terhadap AMDAL, sehingga perlu peran masyarakat aktif dalam mengawalnya.

Doc. Penulis

Acara berlanjut pada sesi tanya jawab, peserta di persilahkan menanyakan pertanyaan melalui kolom chat dan kedua pemateri menjawabnya bergantian. Setelah selesai sesi tanya jawab kemudian moderator menyimpulkan isi pematerian  dan kedua pemateri memberikan closing statement sebelum acara di tutup. Dengan diselenggarakan acara ini diharapkan dapat menambah wawasan terhadap isu-isu yang sedang ramai dibicarakan dan juga menjadi pemantik dari para penggerak untuk terus mengawal Omnimbus law agar tidak berbenturan dengan lingkungan. Bagi yang belum sempat melihat acara maka dapat melihatnya pada Youtube resmi Jantera.